Kamis, 05 November 2009

Sedikit tentang pelabuhan Indonesia

Laut merupakan wilayah yang sangat mempengaruhi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan sistem pertahanan keamanan. Oleh karenanya segala sesuatu yang berkaitan dengan laut atau maritim perlu मंदा
pat perhatian yang khusus dan sungguh-sungguh termasuk didalamnya masalah pelabuhan.



Di Indonesia, dengan kondisi natural yang memiliki wilayah perairan laut lebih dominan dibandingkan dengan daratan menciptakan suatu tingkat ketergantungan yang relatif tinggi terhadap daya dukung transportasi laut dalam proses perdagangannya, sehingga pelabuhan menjadi bagian dari rantai perdagangan lewat laut (sea-borne trade).

Pelabuhan merupakan infrastruktur pelayanan publik dalam mendukung armada pelayaran niaga nasional dalam sistem transportasi nasional Indonesia yang mempunyai peran penting dan strategis sebagai tulang punggung mewujudkan wawasan nusantara, dan sebagai fasilitator penggerak pengembangan perdagangan dan perekonomian nasional.

Dalam jaringan transportasi, pelabuhan memiliki fungsi sebagai penghubung meliputi (link), fungsi perantara antara dua kawasan (interface), pintu gerbang arus barang (gateway) dan kawasan perdagangan bebas (free-port) dalam area kawasan industri (industrial state).
Secara praktis praktek penyelenggaraan atau kewenangan sektor pemerintahan dalam kegiatan kepelabuhanan ditandai oleh konsep CIQ-P yaitu fungsi-fungsi : custom (kepabeanan), immigration (imigrasi), Quarantine (karantina), dan port state control (kesyahbandaran atau Administrator Pelabuhan). Sedangkan untuk melakukan pelayanan jasa kepelabuhanan pemerintah menunjuk PT. Pelindo sebagai operator pelabuhan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran

Dalam melaksanakan fungsi di masing-masing pelabuhan, pemisahan fungsi regulator dan operator tetap tidak jelas dan persepsi kantor pemerintah terhadap pelabuhan yang sudah terbentuk PERSERO dilihat hanya sebagai perusahaan privat, tidak melihat keberadaan perusahaan yang ditetapkan pemerintah untuk menyelenggarakan pelabuhan dengan prinsip komersial yang memberikan tingkat pelayanan terbaik kepada pemakai jasa pelabuhan. Lebih dari itu PT. Pelindo sendiri tidak mengerjakan wewenang pengoperasiannya secara mandiri, melainkan menerapkan prinsip outsourching internal berdasarkan kelompok jasa yang berbeda.
Fungsi regulator di pelabuhan tetap dilaksanakan oleh kantor Administrator Pelabuhan yang fungsi dan tugasnya tetap berprinsip sebagai regulator, dan dinamisator. Dalam pelaksanaan fungsi regulator dan operator Pemerintah pusat belum berhasil membedakan secara tegas kedua fungsi tersebut sehingga willinness (kesediaan) Pemerintah untuk mengkomersialisasikan pelabuhan sebagai fungsi pelayanan dan pendorong usaha pelayanan, perdagangan, industri dan perekonomian dinilai belum tercapai bagi masyarakat maritim.